Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Makna Hukum

     Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang mempunyai sifat alamiah untuk hidup berkumpul dengan sesamanya.  Hal ini senada dengan pernyataan Aristoteles yang mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon yang berarti manusia sebagai makhluk sosial, dalam pengertian bahwa manusia senantiasa hidup dalam suatu pergaulan bersama dengan manusia lainnya.             Berbicara tentang hukum berarti berbicara tentang manusia, karena unsur pokok daripada hukum ialah berkenaan dengan manusia di dalam pergaulan hidupnya. Sejak dilahirkan, manusia telah bergaul dengan manusia lainnya dalam suatu wadah bernama masyarakat yang lama-kelamaan skala pergaulannya dengan manusia lain semakin luas. Dengan semakin beranjaknya usia menjadi dewasa, manusia akan menyadari dengan sendirinya bahwa dalam berhubungan dengan masyarakat dia memang bebas, namun tidak bertindak semaunya. Hal tersebut dipelajari mulai dari skala kecil di dalam keluarga, yaitu dari ayah dan ibuny