Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Konsep Sederhana Hukum Pidana & Hukum Perdata

"Hukum" - banyak asumsi yang akan timbul bagi orang yang mendengar kata ini. Tidak sedikit masyarakat awam hukum yang menafsirkan "hukum" sebagai suatu jalan penyelesaian masalah dengan cara non-damai. Dan ada pula yang mengasumsikan bahwa "hukum" ini muncul ketika timbul suatu "kasus" atau masalah yang merugikan pihak tertentu. Keadaan seperti ini wajar adanya, karena memang tidak semua orang belajar ilmu hukum, sementara kata "hukum" itu selalu didengungkan oleh para penegak hukum (seperti polisi, jaksa, hakim).  Adagium yang masih teringat jelas di benak saya, "Jadikan Hukum Sebagai Panglima," yang mungkin masyarakat juga sering ingat setelah menjadi "tren" oleh Presiden Republik Indonesia ke-enam , Susilo Bambang Yudhoyono . Hal demikian wajar adanya karena memang tidak ada referensi khusus yang mengekang pengertian hukum itu sendiri. Tidak ada pengertian yang baku untuk hukum. Begitu banyak para ahli hukum

Makna Hukum

     Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang mempunyai sifat alamiah untuk hidup berkumpul dengan sesamanya.  Hal ini senada dengan pernyataan Aristoteles yang mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon yang berarti manusia sebagai makhluk sosial, dalam pengertian bahwa manusia senantiasa hidup dalam suatu pergaulan bersama dengan manusia lainnya.             Berbicara tentang hukum berarti berbicara tentang manusia, karena unsur pokok daripada hukum ialah berkenaan dengan manusia di dalam pergaulan hidupnya. Sejak dilahirkan, manusia telah bergaul dengan manusia lainnya dalam suatu wadah bernama masyarakat yang lama-kelamaan skala pergaulannya dengan manusia lain semakin luas. Dengan semakin beranjaknya usia menjadi dewasa, manusia akan menyadari dengan sendirinya bahwa dalam berhubungan dengan masyarakat dia memang bebas, namun tidak bertindak semaunya. Hal tersebut dipelajari mulai dari skala kecil di dalam keluarga, yaitu dari ayah dan ibuny