Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

Konsep Sederhana Hukum Pidana & Hukum Perdata

"Hukum" - banyak asumsi yang akan timbul bagi orang yang mendengar kata ini. Tidak sedikit masyarakat awam hukum yang menafsirkan "hukum" sebagai suatu jalan penyelesaian masalah dengan cara non-damai. Dan ada pula yang mengasumsikan bahwa "hukum" ini muncul ketika timbul suatu "kasus" atau masalah yang merugikan pihak tertentu. Keadaan seperti ini wajar adanya, karena memang tidak semua orang belajar ilmu hukum, sementara kata "hukum" itu selalu didengungkan oleh para penegak hukum (seperti polisi, jaksa, hakim).  Adagium yang masih teringat jelas di benak saya, "Jadikan Hukum Sebagai Panglima," yang mungkin masyarakat juga sering ingat setelah menjadi "tren" oleh Presiden Republik Indonesia ke-enam , Susilo Bambang Yudhoyono . Hal demikian wajar adanya karena memang tidak ada referensi khusus yang mengekang pengertian hukum itu sendiri. Tidak ada pengertian yang baku untuk hukum. Begitu banyak para ahli hukum