Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Trading in Influence, Modus Korupsi Baru yang Belum Tersentuh

Trading in Influence di Dalam UNCAC      Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusan dalam memerangi korupsi melakukan ratifikasi terhadap Konvensi PBB Menentang Korupsi tahun 2003 ( United Nations Convention Against Corruption /UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini menganggap pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua Negara dan bahwa mereka harus bekerja sama satu dengan yang lain, dengan dorongan dan keterlibatan individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, seperti masyarakat madani, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan organisasi-organisasi kemasyarakatan, agar upaya tersebut menjadi efektif.      UNCAC memiliki maksud dan tujuan umum, yaitu untuk memajukan dan meningkatkan atau memperkuat tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif; untuk memajukan, memfasilitasi, dan mendukung kerjasama internasional dan bantuan teknis dalam mencegah dan memerangi korupsi, terutama