Langsung ke konten utama

Konsep Sederhana Hukum Pidana & Hukum Perdata

"Hukum" - banyak asumsi yang akan timbul bagi orang yang mendengar kata ini. Tidak sedikit masyarakat awam hukum yang menafsirkan "hukum" sebagai suatu jalan penyelesaian masalah dengan cara non-damai. Dan ada pula yang mengasumsikan bahwa "hukum" ini muncul ketika timbul suatu "kasus" atau masalah yang merugikan pihak tertentu. Keadaan seperti ini wajar adanya, karena memang tidak semua orang belajar ilmu hukum, sementara kata "hukum" itu selalu didengungkan oleh para penegak hukum (seperti polisi, jaksa, hakim). 
Adagium yang masih teringat jelas di benak saya, "Jadikan Hukum Sebagai Panglima," yang mungkin masyarakat juga sering ingat setelah menjadi "tren" oleh Presiden Republik Indonesia ke-enam, Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal demikian wajar adanya karena memang tidak ada referensi khusus yang mengekang pengertian hukum itu sendiri. Tidak ada pengertian yang baku untuk hukum. Begitu banyak para ahli hukum yang memberikan definisi mengenai hukum itu sendiri. Secara singkat, hukum itu sebenarnya merupakan suatu "pedoman hidup bermasyarakat." Gambaran lebih lanjut mengenai hukum dapat dilihat di artikel Makna Hukum.

Ketika kita berbicara hukum, sebenarnya harus dibedakan menurut konteksnya. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum agraria, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum bisnis, hukum Islam, dan lain-lain. Dalam hal ini, akan dijelaskan mengenai bidang hukum yang paling sering "menyentuh" kehidupan bergaul antar-masyarakat, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.

HUKUM PIDANA adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain dalam hal perbuatan-perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan yang diatur tersebut. Hukum pidana ini termasuk dalam ranah hukum publik. Dikatakan publik karena memang hukum ini bersinggungan dengan kehidupan semua orang, dimana kemudian muncul yang dinamakan hak dan kewajiban. Hukum pidana mengharuskan setiap orang untuk melakukan kewajibannya dan menghormati hak orang-orang lain, begitu pula sebaliknya ia mengetahui haknya tanpa melupakan kewajibannya. Dengan kata lain, perbuatan-perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang berupa larangan untuk dilakukan bagi setiap orang menjadi unsur penting dalam hukum pidana dimana jika dilakukan menjadi suatu kejahatan atau pelanggaran yang berdampak bagi jiwa dan raga manusia.

Unsur penting lainnya dalam hukum pidana, yaitu terdapatnya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Tentunya sanksi tersebut berbeda-beda untuk setiap perbuatan yang diatur. Contohnya orang yang melakukan pembunuhan akan dihukum 15 tahun penjara dan orang yang melakukan pencurian akan dihukum 5 tahun penjara. Perlu diingat, sanksi ini relatif pula untuk perbuatan yang sama, tergantung pada putusan hakim di pengadilan.

Untuk memudahkan pemahaman konsep hukum pidana, perlu diketahui bahwa hukum pidana ini hanya muncul ketika terdapat pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur mengenai sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda tersebut, bukan sanksi administratif atau ganti rugi. Contoh yang paling mudah adalah ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

HUKUM PERDATA adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dalam hal kepentingan perseorangan. Hukum perdata termasuk dalam ranah hukum privat. Dikatakan privat karena hukum perdata mengatur kepentingan atau kebutuhan dan hak satu orang. Hubungan yang terdapat dalam hukum perdata ini muncul melalui suatu perjanjian, baik itu perjanjian tertulis atau lisan. Contohnya dalam perjanjian jual beli atau dalam perjanjian usaha bersama.

Sebagi makhluk yang rasional, tentunya akan selalu ada manusia yang pernah berbohong atau tidak menepati janji, baik itu kecil atau besar dampaknya. Karenanya, di dalam hukum perdata juga terdapat sanksi berupa ganti kerugian. Ganti kerugian disini merupakan jumlah yang timbul akibat kebohongan atau janji yang tidak ditepati tersebut (seperti keuntungan yang diharapkan jika perjanjian berjalan dengan lancar) dan bukan tergolong kejahatan yang membahayakan jiwa dan raga manusia. Contohnya dalam perjanjian jual beli mobil yang dilakukan secara mencicil 6 tahap, pembeli mobil yang tidak melakukan pembayaran cicilan terakhir wajib mengganti kerugian yang dialami penjual mobil. Oleh karenanya, hukum perdata mewajibkan bukti-bukti yang menjadi dasar timbulnya kerugian tersebut (seperti surat-surat tertentu). Contoh paling mudah ketentuan hukum perdata dapat dilihat di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Catatan terakhir untuk memahami konsep dasar kedua hukum ini, yaitu bahwa keduanya menyentuh dimensi pergaulan antar orang dalam masyarakat. 
Hukum pidana dianalogikan dengan pertentangan kepentingan antara seseorang dengan negara, dimana negara melalui pelaksananya merupakan penjaga dan pengayom masyarakat. Oleh karenanya, ketika hak-hak anggota masyarakatnya terusik dan hal tersebut menganggu keharmonisan pergaulan masyarakat, maka negara memiliki kepentingan untuk "membasmi" orang yang mengusik keharmonisan tersebut.
Hukum perdata dianalogikan dengan pertentangan kepentingan antara seseorang dengan orang lainnya, karena hanya menyangkut kepentingan orang tersebut, yang bukan menyangkut kepentingan negara. Kepentingan orang tersebut adalah hubungan sebab-akibat dari perbuatan yang dilakukannya sendiri, yang seharusnya sudah dapat diprediksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengambilan Keputusan Penyidik Dalam Penahanan Tersangka

Pendahuluan             Secara umum, kita mengetahui bahwa polisi merupakan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ( peace and order maintenance ) dan penegakan hukum ( law enforcement ). Dalam perkembangannya, hal ini dipandang pasif sehingga tidak mampu menanggulangi kejahatan. Polisi kemudian dituntut proaktif melakukan “pembinaan” sehingga tidak hanya menjaga agar terpelihara kamtibmas tetapi juga menimbulkan keselamatan masyarakat, menggugah dan mengajak peran serta masyarakat dalam upaya menjaga kamtibmas bahkan ikut memecahkan masalah-masalah sosial yang menjadi sumber kejahatan ( community policing ). Oleh karena itu polisi dituntut harus mampu menyelesaikan masalah sosial ( to solve social problem ).             Seorang penyidik dalam melaksanakan tugasnya memiliki koridor hukum yang harus di patuhi, dan diatur secara formal apa dan bagaimana tata cara pelaksan...

Trading in Influence, Modus Korupsi Baru yang Belum Tersentuh

Trading in Influence di Dalam UNCAC      Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusan dalam memerangi korupsi melakukan ratifikasi terhadap Konvensi PBB Menentang Korupsi tahun 2003 ( United Nations Convention Against Corruption /UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini menganggap pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua Negara dan bahwa mereka harus bekerja sama satu dengan yang lain, dengan dorongan dan keterlibatan individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, seperti masyarakat madani, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan organisasi-organisasi kemasyarakatan, agar upaya tersebut menjadi efektif.      UNCAC memiliki maksud dan tujuan umum, yaitu untuk memajukan dan meningkatkan atau memperkuat tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif; untuk memajukan, memfasilitasi, dan mendukung kerjasama internasional dan bantuan teknis dalam me...

Makna Hukum

     Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang mempunyai sifat alamiah untuk hidup berkumpul dengan sesamanya.  Hal ini senada dengan pernyataan Aristoteles yang mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon yang berarti manusia sebagai makhluk sosial, dalam pengertian bahwa manusia senantiasa hidup dalam suatu pergaulan bersama dengan manusia lainnya.             Berbicara tentang hukum berarti berbicara tentang manusia, karena unsur pokok daripada hukum ialah berkenaan dengan manusia di dalam pergaulan hidupnya. Sejak dilahirkan, manusia telah bergaul dengan manusia lainnya dalam suatu wadah bernama masyarakat yang lama-kelamaan skala pergaulannya dengan manusia lain semakin luas. Dengan semakin beranjaknya usia menjadi dewasa, manusia akan menyadari dengan sendirinya bahwa dalam berhubungan dengan masyarakat dia memang bebas, namun tidak bertindak semaunya. Hal tersebut dipe...