Pendahuluan Secara umum, kita mengetahui bahwa polisi merupakan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ( peace and order maintenance ) dan penegakan hukum ( law enforcement ). Dalam perkembangannya, hal ini dipandang pasif sehingga tidak mampu menanggulangi kejahatan. Polisi kemudian dituntut proaktif melakukan “pembinaan” sehingga tidak hanya menjaga agar terpelihara kamtibmas tetapi juga menimbulkan keselamatan masyarakat, menggugah dan mengajak peran serta masyarakat dalam upaya menjaga kamtibmas bahkan ikut memecahkan masalah-masalah sosial yang menjadi sumber kejahatan ( community policing ). Oleh karena itu polisi dituntut harus mampu menyelesaikan masalah sosial ( to solve social problem ). Seorang penyidik dalam melaksanakan tugasnya memiliki koridor hukum yang harus di patuhi, dan diatur secara formal apa dan bagaimana tata cara pelaksan...