Trading in Influence di Dalam UNCAC Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusan dalam memerangi korupsi melakukan ratifikasi terhadap Konvensi PBB Menentang Korupsi tahun 2003 ( United Nations Convention Against Corruption /UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini menganggap pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua Negara dan bahwa mereka harus bekerja sama satu dengan yang lain, dengan dorongan dan keterlibatan individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, seperti masyarakat madani, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan organisasi-organisasi kemasyarakatan, agar upaya tersebut menjadi efektif. UNCAC memiliki maksud dan tujuan umum, yaitu untuk memajukan dan meningkatkan atau memperkuat tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif; untuk memajukan, memfasilitasi, dan mendukung kerjasama internasional dan bantuan teknis dalam me...